tumpukan sampah yang ada di dekat tempat sampah
DibacaNormal 1 menit. Sampah di Kota Yogyakarta menumpuk
SIDOARJO- Perilaku buang sampah sembarangan masih saja terjadi. Seperti yang terlihat di Jalan Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Bangunan bekas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) jadi sasaran empuk tempat buang sampah seenaknya.
Belumada upaya dari Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kebersihan untuk mengangkut sampah ke lokasi akhir. Tumpukan sampah masyarakat hingga sekarang ini telah memenuhi sejumlah badan jalan, seperti terjadi di Komplek TNI AD Jalan Saptamarga, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. "Sudah empat hari tumpukan sampah belum ada yang
Selamaini tumpukan sampah yang ada di transfer depo di sisi jembatan itu diketahui cukup mengganggu masyarakat sekitar. Salah satunya karena menimbulkan bau yang tak sedap. Terlebih lagi, posisinya di pinggir jalan. “Karena sampah yang dibuang di lokasi itu banyak sampah rumah tangga dan sampah dari pasar.
Dilansirdari Antara, Humas TNGGP Cianjur, Agus Deni mengataka, operasi bersih ini dilakukan bersama setelah penutupan jalur tanggal 14 sampai 24 Agustus 2022. Hasilnya, sebanyak 500 kilogram sampah dari berbagai jenis diturunkan, mulai dari sampah plastik hingga ditemukan banyak celana dalam yang ditinggalkan para pendaki.
Site Uri De Dating Gratuite Din Elvetia. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sampah adalah benda yang bersumber dari hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang tidak memiliki nilai ekonomis. Maksudnya, sampah adalah barang yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga dan tidak dapat digunakan. Sebenarnya, dalam konsep alam tidak ada yang namanya sampah , yang ada hanya material yang dihasilkan setelah dan selama proses alam itu berlangsung. Pada era sekarang ini berbagai permasalahan yang terkait dengan sampah tidak dapat diselesaikan secara masih suka membuang sampah sembarangan. Meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi sampah yang berserakan, seperti menyediakan tempat sampah. Tempat sampah itu sepertinya tidak berfungsi karena masih banyak orang yang membuang sampah di sembarang tempat, walaupun sudah disediakan tong sampah di tempat-tempat tertentu, sampah tetap saja terlihat menumpuk di dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat dan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Sampah-sampah yang tidak dikelola dengan baik akan berpengaruh besar terhadap lingkungan hidup masyarakat yang tinggal disektitarnya. Sampah akan menimbulkan dampak negatif, seperti dampak terhadap kesehatan. Area pembuangan sampah yang kurang memadai dan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah TPS yang tidak terkontrol merupakan tempat yang cocok bagi binatang atau organisme yang dapat menularkan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan misalnya adalah diare, kolera, tifus yang menyebar dengan cepat karena virus atau bakteri yang berasal dari sampah. Di samping itu, sampah yang berwujud cairan akan merembes ke dalam drainase atau sungai dan akan mencemari air. Berbagai makhluk hidup yang ada pada sungai termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas cair organik yang baunya berbau kurang sedap sampah tersebut akan menumpuk dan akan mengakibatkan meluapnya sungai dan terjadilah banjir. Pengelolaan sampah yang tidak tepat juga mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pada kondisi sosial, pengelolaan sampah yang buruk akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat, bau yang tidak sedap dan sampah yang berserakan tentu mengganggu pandangan mata. Hal tersebut juga memberikan dampak negatif terhadap aspek ekonomi, pembiayaan fasilitas umum dapat dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air dikarenakan sungai yang tercemar dan saluran air/got yang tersumbat. Jika sarana tempat sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampah di sembarang tempat terutama di sungai. Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan membuang sampah sembaranganMembuang sampah sembarangan di sungai memberikan dampak buruk yang serius. Berikut dampak buruk yang terjadi pada kesehatan manusia dan lingkungan jika perilaku membuang sampah sembarangan ke sungai tidak dihentikanBerkurangnya ketersediaan air bersihDilansir dari National Geographic, dari keseluruhan air bersih di dunia hanya satu persen yang bisa diakses dan digunakan seluruh umat manusia. Salah satu dari satu persen tersebut adalah sungai. Sehingga jika sungai tercemar sampah, ketersediaan air bersih juga menjadi kotor dan bauSampah yang dibuang sembarangan ke sungai menjadikan air sungai kotor dan bau. Mengutip dari Compound Interest, penguraian awal zat organik sampah yang lambat dan konsumsi oleh mikroorganisma mengjasilkan serangkaian senyawa kimia yang berbau tidak hidrogen sulfida yang berbau seperti telur busuk, amina, putresin, dan kadaverin yang menghasilkan baud aging busuk, trimethylamine yang menghasilkan bau ikan busuk, asam propanoat yang menghasilkan bau tengik, asam butanoat yang menghasilkan bau seperti muntah, dan masih banyak lagi. Penumpukan sampah di dasar sungaiMembuang sampah sembarangan di sungai dapat membuat penumpukan sampah di dasar sungai. Sampah yang menumpuk kemudian menghambat sedimen dan benda-benda lainnya dalam aliran sungai. Menciptakan tumpukan sampah juga lumpur yang membuat sungai menjadi banyak sampah yang di buang ke dasar sungai, maka akan semakin tinggi tumpukan sampah di dasar sungai. Akibatnya akan semakin dangkal juga kedalaman sungai tersebut. Lihat Healthy Selengkapnya
– Pasar menghasilkan banyak sampah di mulai dari sampah organik seperti sisa sayuran dan daging, hingga sampah anorganik seperti kantong plastik setiap harinya. Sampah di pasar harus dibuang agar tidak menimbulkan berbagai penyakit. Nurul Fuady Daulany dalam jurnal Pelaksanaan Pengelolaan Sampah dan Partisipasi Pedagang untuk Menciptakan Lingkungan Bersih di Basement Pasar Petisah Kota Medan Tahun 2012 2012 menyebutkan bahwa diperkirakan ada pasar di seluruh Indonesia dengan pedagang berjumlah 12,6 juta jiwa. Membuat pasar menjadi salah satu penyumbang sampah dalam jumlah besar di bagaimana sebaiknya membuang sampah di pasar? Cara membuang sampah di pasar Terdapat beberapa cara membuang sampah di pasar yang baik agar tetap terlihat bersih dan rapi, yaitu Membuang sampah pada tempatnya Sampah harus dibuang di tempat sampah yang disediakan oleh pasar. Sehingga kita harus membuang sampah pada tempat sampah seperti bak sampah dan juga tong sampah. Jangan membuang sampah di lantai pasar, meskipun telah ada sampah berserakan karena dapat menimbulkan penumpukan sampah. Terkadang, jumlah tempat sampah di pasar sangatlah sedikit, tidak sesuai dengan jumlah aktivitas di dalamnya. Sehingga kita bisa membawa dahulu sampah hingga menemukan tempat sampah, daripada membuangnya begitu juga Alasan Orang-Orang yang Membuang Sampah Sembarangan Sudah Mengambil Hak Orang Lain Tidak menumpuk sampah Cara lain membuang sampah di pasar dengan baik adalah dengan tidak menumpuk sampah. Di pasar seringkali ditemukan tempat sampah yang sangat penuh sehingga sampahnya berserakan hingga ke lantai pasar. Zulkarnaini dalam Faktor-Faktor Penentu Tingkat Partisipasi Pedagang dalam Pengelolaan Sampah di Pasar Pagi Arengka Kota Pekanbaru 2009 menyebutkan bahwa sebagian besar sampah pasar terdiri dari sampah basah. Sehingga tumpukan sampah menjadi sarang lalat, tikus, dan serangga yang bisa membawa penyakit, mengotori tanah dan air, menimbulkan bau, serta memberikan pemandangan yang kurang menyenangkan. Memisahkan sampah organik dan anorganik Aprizal Ramadhani dan A. P. M. Tarigan dalam jurnal Studi Pengelolaan Sampah Pasar Kota Medan 2013 menyebutkan bahwa sampah pasar yang paling banyak dihasilkan adalah sampah organik. Karena sampah pasar kebanyakan adalah sisa sayuran, daging, ikan, dan juga bahan makanan lainnya. Pemisahan sampah organik dan anorganik sangat berguna untuk pengelolaan sampah. Sampah organik pasar kemudian bisa dibuat sebagai kompos sehingga berguna untuk pupuk tanaman, adapun sampah anorganik bisa di daur ulang untuk mengurangi penumpukan pasar. Baca juga Ketika Sampah di Pasar Berserakan, Apa Akibatnya bagi Orang-Orang? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
› Nusantara›Tumpukan Masalah Sampah Kota... Kelebihan beban TPA di Kota Tarakan merupakan puncak masalah akibat tak berjalannya penanganan sampah dari hulu ke hilir. Persoalan ini berkejaran dengan bertambahnya penduduk yang berimplikasi bertambahnya sampah. KOMPAS/SUCIPTOPekerja memilah sampah di tempat pemrosesan sementara TPS yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat KSM Harapan Bangsa di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu 1/10/2022.Dua orang sedang memilah-milah sampah yang baru saja masuk ke tempat pemrosesan sementara yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat Harapan Bangsa. Bau tak sedap menguar dari berbagai tumpukan sampah rumah tangga tersebut. Menggunakan sarung tangan, mereka memisahkan beberapa jenis sampah.”Ini yang sampah makanan kami pilah untuk pakan babi. Yang plastik, kardus, kertas, dan botol kami pisahkan juga,” kata salah satu dari mereka, Sabtu 1/10/2022 siang. Kelompok Swadaya Masyarakat KSM Harapan Bangsa mengelola tempat pemrosesan sementara TPS sampah-sampah yang ada di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Sampah dari rumah warga diangkut ke tempat ini agar terpilah untuk dipakai kembali reuse, dikurangi reduce, dan didaur ulang recycle.Pemerintah Kota Tarakan mengklaim TPS di sini merupakan salah satu yang terbaik dan berjalan konsisten. Kendati demikian, saat Kompas berkunjung ke TPS ini, kondisinya sangat jauh dari ideal. Dari 17 rukun tetangga RT di Kelurahan Karang Harapan, TPS di sini hanya mampu mengelola sampah di dua RT yang terdiri atas KSM Harapan Bangsa Sugiono mengatakan, bangunan TPS yang hanya sekitar 100 meter persegi tak mampu menampung sampah dari 17 RT yang padat penduduk. Selain itu, mereka hanya memiliki delapan pekerja untuk mengangkut, memilah, dan mengelola sampah dari angkut sampah yang mereka miliki hanya berupa sebuah mobil pikap. Mobil itu digunakan setiap hari untuk mengangkut sampah warga, kecuali hari Jumat. Adapun warga di 15 RT lain yang sampahnya tak terkelola TPS ini langsung membuang sampahnya ke tempat pemrosesan akhir TPA.”Dari sekitar 700 kilogram sampah yang masuk setiap hari, sekitar 200 kilogram yang bisa kami pilah dan sisanya sekitar 500 kilogram dibuang ke TPA,” juga Tampung 156 Ton Sampah Per Hari, TPA di Tarakan Kelebihan BebanKOMPAS/SUCIPTOSuasana tempat pemrosesan sementara yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat Harapan Bangsa di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu 1/10/2022. Sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir, sampah dari keluarga dipilah di tempat keluarga membayar iuran Rp setiap bulan. Dari keluarga, mereka bisa menghimpun dana sekitar Rp 34 juta per bulan untuk biaya operasional, seperti gaji delapan pegawai, biaya listrik, bensin, pengolahan sampah, dan perbaikan demikian, dana tersebut sulit diputar untuk memperbanyak mobil sebagai alat angkut. Jika jumlah kendaraan cukup, sampah dari 17 RT di kelurahan itu bisa diangkut ke TPS dan dipilah terlebih dahulu. Tak hanya itu, mereka juga butuh tambahan pekerja untuk memilah dan mengolah sampah dari 17 RT.”Tempatnya juga tak memungkinkan. Dari dua RT saja sudah sekitar 700 kilogram sampah masuk tiap hari. Ini saja sudah penuh,” tambah itu, pengelola TPS khawatir sampah yang menumpuk di TPS bakal mengeluarkan bau yang mengganggu warga jika volume sampah semakin banyak. Dengan perhitungan kasar, TPS ini bakal menerima sekitar 6 ton sampah dari 17 RT setiap hari. Meski di sekeliling TPS tak ada permukiman, sekitar 200 meter dari gedung TPS itu ada seperti ini terjadi hampir di semua TPS di Kota Tarakan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan Hariyanto mengatakan, sedikitnya ada 15 TPS di Tarakan, tetapi tak berjalan optimal. Hal itu membuat banyak sampah langsung dikirim ke TPA tanpa dipilah-pilah terlebih dahulu di tingkat rumah tangga atau setahun belakangan TPA Aki Babu, Tarakan, kelebihan beban. Sampah yang sebelumnya bisa ditimbun dan diratakan kini sampai menggunung. Sedikitnya 156 ton sampah masuk ke TPA tersebut dari 20 kelurahan di Tarakan. Kepala UPT TPA Aki Babu Abdul Muin mengatakan, tumpukan sampah itu sempat longsor dan berhamburan ke kebun juga Penelusur Sejarah di Kota Tarakan Jiwa Muda, Berbeda, dan Pengingat BahayaKOMPAS/SUCIPTOSuasana di Tempat Pemrosesan Akhir Aki Babu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat 30/9/2022. Setahun terakhir, sampah di tempat ini melebihi kapasitas TPA dengan rata-rata jumlah sampah masuk 156 ton per hari. TPA baru sedang ini, Pemerintah Kota Tarakan tak bisa berbuat banyak. Sampah yang masuk ke TPA hanya ditata sedemikian rupa agar tak terjadi longsor. Puluhan pemulung di TPA ini seolah menjadi harapan. Mereka turut mengurangi sampah di TPA ini, seperti sampah plastik untuk dijual, sampah makanan untuk pakan babi, hingga mengumpulkan kardus dan kertas untuk dijual 15 TPS yang sudah ada, pemerintah setempat berusaha mengaktifkannya kembali agar tak semua sampah langsung masuk ke TPA. Selain itu, akan dibuat TPS baru di sejumlah kelurahan padat penduduk.”Bertahap, yang mengusulkan ada kekurangan 12 unit TPS. Nanti akan direalisasikan bertahap, tergantung jumlah kepadatan penduduk,” kata Kepala DLH Kota Tarakan TPS yang tak berjalan, pemerintah juga terlambat menyiapkan lahan baru untuk menggantikan TPA Aki Babu. Akibatnya, TPA baru belum tersedia saat TPA Aki Babu sudah kelebihan muatan. Dari penghitungan DLH Kota Tarakan, TPA Aki Babu hanya mampu menampung sampah sekitar delapan bulan saja terhitung sejak awal Oktober 2022.”Tahun ini sudah mulai tahap pembangunan TPA baru di Juata Krikil. Lahan yang akan disiapkan 50 hektar. Sekitar 6 hektar insya Allah tahun depan bisa beroperasi,” ujar Wali Kota Tarakan sampah ini bakal memuncak jika tak tertangani tepat waktu. Pasalnya, pada Mei 2022, Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk Kota Tarakan jiwa. Jumlah itu diproyeksikan akan bertambah pada 2023 menjadi jiwa. Pertambahan jumlah penduduk tentu bakal berdampak terhadap bertambahnya produksi sampah warga. EditorSIWI YUNITA CAHYANINGRUM
TANGERANG, - Aroma busuk penggalian sampah ribuan ton di bantaran sungai Cisadane menyeruak. Bau tak sedap menusuk hidung warga yang melintasi tiga desa di Kecamatan Teluk Naga itu, meliputi sebagian Kampung Melayu Barat, Desa Pangkalan berlanjut ke Desa Tanjung hitam membumbung tinggi di lokasi yang disebut tempat pembuangan sementara TPS ilegal. Sampah plastik, organik dan sampah-sampah B3 lainnya bercampur menjadi satu. Sampah itu menggunung di tepi bantaran Cisadane. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK Kabupaten Tangerang mengungkap, sampah yang menumpuk itu beratnya mencapai ton. Alat berat bekerja mengeruk ribuan ton sampah yang dikirim dari sekitar Kecamatan Teluk Naha. Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menduga ada empat daerah yang sengaja membuang sampah-sampah berbau busuk tersebut. Wilayah itu yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Bogor dan Kota Tangerang. Keempat daerah itu membuang sampah secara ilegal di Kabupaten Tangerang, khususnya di bantaran sungai Cisadane Kecamatan Teluk Naga. Baca juga Banyak Sampah di Waduk Jagakarsa, Wali Kota Warga Jakarta Harus Lebih Beradab "Kan logikanya begini, sampah sebanyak ini mereka oknum pembuat TPD Ilegal mengambil di beberapa tempat sumber sampah. Otomatis itu pasti ada yang mengirim, hanya memang kita tidak mengetahui siapa yang mengirimnya akhirnya kita menduga-duga," kata Taufik saat ditemui Selasa 17/12/2019 lalu. Taufik terus menutup mulutnya dengan tangan kanan menghindari kerumunan lalat dari tempat sampah. Sayangnya, kata Taufik, empat wilayah yang mengirimkan sampah itu tak memiliki itikad baik untuk membayar retribusi. Dia berharap, ke depannya daerah-daerah yang ingin membuang sampah ke Kabupaten Tangerang bisa masuk dengan jalur legal. Tentunya sekaligus membayar retribusi sampah ketika memasuki Kabupaten Tangerang. Polusi air dan udara WIRYONO Penertiban Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Selasa 17/12/2019 Sampah bukan hanya dikeruk, tetapi juga dibakar yang menyebabkan kepulan asap hitam di sekitar pengerukan sampah. Namun, DLHK Kabupaten Tangerang membantah pembakaran sampah itu dilakukan oleh mereka. Taufik yang saat itu mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat dengan topi berwarna biru menjelaskan, pembakaran sampah tersebut tidak disengaja dari anggota TNI yang ikut dalam penertiban TPS ilegal tersebut. Truk dam kuning milik DLHK hilir mudik mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir TPA di Jatiwaringin. Nampak sejumlah pengepul sampah tengah memilah sampah yang dianggap bisa dijual lagi. Di sana, ada 18 bedeng atau portal beserta rumah semipermanen di pinggir jalan TPS Ilegal. Warga yang lalu lalang mungkin sudah terbiasa dengan bau sampah itu. Baca juga Hujan Deras, 200 Petugas Dikerahkan di Sungai Ciliwung untuk Angkut Sampah Namun, baunya mungkin tak bersahabat bagi orang yang baru mendatangi kawasan tersebut. Bau busuk itu bukan hanya masuk ke hidung, tetapi menempel di baju. Selain bau sampah dan asap hitam hasil pembakaran sampah, air sungai Cisadane di sekitar TPS ilegal tersebut berwarna cokelat kehitaman. Akibat sampah yang menumpuk, berimbas pada pencemaran air dan udara juga. Saat mendatangi TPS ilegal itu pada Selasa 17/12/2019. Setidaknya 200 ton sampah sudah diangkut ke TPA Jatiwaringin. Masyarakat masih bandel WIRYONO Penertiban Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Selasa 17/12/2019 Taufik mengatakan, tak hanya sekali ini saja TPS di Kabupaten Tangerang itu ditertibkan. Warga terus menerus membuang sampah di tempat yang sama, meski mereka telah memasang papan larangan. Di lokasi terpampang papan larangan dengan cetak tebal "DILARANG membuang sampah di sepanjang kawasan ini", diikuti kutipan pasal peraturan daerah yang melarang pembuangan sampah di kawasan tersebut, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 85. Meski kejadian tersebut terus berulang, Pemkab Tangerang tidak akan meminta kerugian dari empat daerah yang dituding sebagai oknum pembuang sampah ilegal. Oknum tersebut juga adalah masyarakat, kata dia, yang tak bisa diperlakukan langsung secara represif melalui hukum yang sudah ditetapkan selama tujuh tahun tersebut. Perda tersebut, kata Taufik, kekuatannya lemah karena tidak mengatur sanksi. "Kita ada sifatnya persuasif dahulu, ini kan warga masyarakat kita juga, yang tentunya harus kita berikan mereka juga harus hidup layak," kata Taufik. pun menelisik lebih jauh soal Perda tersebut yang dimuat dalam situs resmi Kabupaten Tangerang di Perda yang disahkan oleh Plt Sekertaris Daerah, Iskandar Mirsad pada 30 Oktober 2012 tersebut ternyata memuat sanksi bagi para pelanggar. Pasal 85 sendiri berbunyi ketentuan pidana. Pada poin pertama tertulis "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta". Di poin kedua dijelaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran. Sedangkan poin ketiga merupakan penjelasan, denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan penerimaan Negara. Sedangkan Pasal 72 berbunyi Setiap orang/kelompok/badan usaha dilarang; a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; b. mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dengan sampah B3 rumah tangga; c. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; d. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; e. membuang sampah, kotoran, atau barang lainnya di saluran air atau selokan, jalan, berm bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya; f. mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan; g. Membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan; h. membakar sampah atau benda-benda lainnya dibawah pohon yang menyebabkan matinya pohon; i. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah; j. membuang lumpur tinja di luar IPLT. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
SUBANG, - Persoalan sampah yang dihadapi Kabupaten Subang diklaim salah satunya lantaran masa transisi pemindahan dari Tempat Pembuangan Akhir TPA Panembong ke TPA Jalupang. "Pemerintah Kabupaten Subang saat ini sedang berupaya keras agar permasalahan sampah dapat segera teratasi," ujar Bupati Subang, Ruhimat dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Rabu 2/6/2021.Baca juga Subang Penuh Sampah, Dedi Mulyadi Saya Segera Kerahkan 10 Truk Senin 31/5/2021 lalu, Ruhimat meninjau TPA Jalupang. Penggunaan lahannya baru seluas 4 hektar dari yang direncanakan 14 hektar. Sampah-sampah tersebut berasal dari berbagai daerah di Subang, termasuk industri. "Sehingga akses jalan belum begitu kondusif serta terjadi penumpukan dalam satu area," kata dia. Baca juga Dedi Mulyadi Terkejut Subang Penuh Sampah Saat Ingin Makan Bakso Ruhimat berharap agar masyarakat sekitar dapat memanfaatkan area TPA sebagai tempat yang produktif sebagai sumber penghasilan. Juga bersama-sama menjaga area TPA Jalupang agar aman, tertib, dan kondusif. Ia ingin semua pihak bergotong-royong untuk menangani persoalan sampah. Juga berharap PTPN bersinergi dengan Pemkab Subang perihal penggunaan lahan untuk TPA di Jalupang. Mengingat wilayahnya tengah darurat sampah. "Ini demi kepentingan masyarakat Subang," ujar dia. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Subang, Dito Sudrajat mengatakan, pihaknya telah mengerahkan seluruh sumber daya manusia SDM yang ada. Di antaranya memberdayakan armada dan membuat jadwal terpadu pengangkutan sampah di setiap tempat pembuangan sampah TPS. "Juga prioritaskan angkut sampah di TPS yang telah menumpuk dan berceceran," ujar dia. Dito berharap agar masyarakat bersabar dan memaklumi atas kondisi sampah yang menumpuk di sejumlah tempat.
tumpukan sampah yang ada di dekat tempat sampah